Masyarakat madani secara umum dapat diartikan sebagai "adab atau beradab". Masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani dan memaknai kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya. Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya :
Masyarakat Madani dalam sejarah terdokumentasi menjadi dua, yaitu:
[caption id="" align="aligncenter" width="703"]
Masyarakat yang terkonsep via www.shutterstock.com[/caption]
Allah berfirman dalam surat At taubah ayat 71:
[التوبة: 71]
“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar,melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (at-Taubah: 71).
[caption id="" align="aligncenter" width="640"]
via ari-healthcare.blogspot.com[/caption]
Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya.
Masyarakat madani adalah konsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience).
Masyarakat madani pada hakikatnya adalah reformasi terhadap segala praktik yg merendahkan nilai-nilai manusia.Masyarakat madani yg dideklarasikan oleh nabi adalah merupakan reformasi terhadap masyarakat Jahilliyah.seperti yg diketahui bahwa masyarakat jahilliyah adaalah masyarakat yg mempraktikkan ketidakadilan dan pengingkaran terhadap harkat dan martabat kemanusiaan.Praktik penindasan dikakukan secara sistematis terhadap orang miskin dan merupakan suatu hal yg biasa dilakukan.
Merujuk pada prinsip-prinsip masyarakat Madani atau masyarakat beradab dan sejahtera,maka perlu adanya unsur-unsur sikap Keadilan, Supremasi hukum, Persaamaan (Egalitarianisme), Pluralisme (Kemajemukan), dan Pengawasan sosial. Berikut adalah beberapa riwayat yang mendukung prinsip-prinsip masyarakat madani yang terkandung dalam AL-Qur’an dan Al- hadist, antara lain:
<i class="fa fa-link" aria-hidden="true"></i> dari berbagai sumber
Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun” (Q.S. Saba’ ayat 15).
Masyarakat Madani dalam sejarah terdokumentasi menjadi dua, yaitu:
- Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman.
- Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
Selanjutnya, konsep dan karakteristik dari masyarakat madani.
Konsep dan Karakteristik Masyarakat Madani
[caption id="" align="aligncenter" width="703"]
Allah berfirman dalam surat At taubah ayat 71:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
[التوبة: 71]
“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar,melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (at-Taubah: 71).
Karakteristik Masyarakat Madani
[caption id="" align="aligncenter" width="640"]

Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
- Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
- Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
- Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
- Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
- Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
- Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
- Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
- Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
- Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
- Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
- Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
- Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
- Berakhlak mulia.
Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya.
Masyarakat madani adalah konsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience).
Selanjutnya, prinsip masyarakat madani.
Konsep dan Prinsip - prinsip Masyarakat Madani
Masyarakat madani pada hakikatnya adalah reformasi terhadap segala praktik yg merendahkan nilai-nilai manusia.Masyarakat madani yg dideklarasikan oleh nabi adalah merupakan reformasi terhadap masyarakat Jahilliyah.seperti yg diketahui bahwa masyarakat jahilliyah adaalah masyarakat yg mempraktikkan ketidakadilan dan pengingkaran terhadap harkat dan martabat kemanusiaan.Praktik penindasan dikakukan secara sistematis terhadap orang miskin dan merupakan suatu hal yg biasa dilakukan.
Merujuk pada prinsip-prinsip masyarakat Madani atau masyarakat beradab dan sejahtera,maka perlu adanya unsur-unsur sikap Keadilan, Supremasi hukum, Persaamaan (Egalitarianisme), Pluralisme (Kemajemukan), dan Pengawasan sosial. Berikut adalah beberapa riwayat yang mendukung prinsip-prinsip masyarakat madani yang terkandung dalam AL-Qur’an dan Al- hadist, antara lain:
- Keadilan
Dalam islam sudah diterangkan dalam al-Qur’an dan Al- hadistnya tentang aspek kehidupan dalam bermasyarakat,seperti pada QS.AL-Takaatsur ayat 1-8 dan QS.AL-Humazah ayat 1-9 yang menjelaskan tentang para pengumpat dan pencela yg mengumpulkan harta benda dan menghitung hitungnya, ia mengira bahwa hartanya akan mengekalkannya. - Supremasi Hukum
QS.An-nisaa ayat 58 dan QS.AL-Maai’dah ayat 8 yang menerangkan tentang hukum islam, pentingnya berlaku adil terhadap siapapun tanpa pandang bulu, bahkan terhadaap orang yang membenci kita sekalipun, kit harus berlaku adil, karena sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa-apa yang kita kerjakan. - Egalitarianisme (persamaan)
Al-Qur’an dan Al- hadistnya QS.AL-Hujuraat ayat 13 yang menerangkan bahwa sesungguhnya manusia diciptakan dari jenisnya laki-laki dan perempuan, bersuku-suku, berbangsa-bangsa agar kalian saling mengenal satu sama lain. Tentunya perbedaan itu harusnya menjadi warna tersendiri, sehingga bisa terjadi suatu Egalitarianisme bukan sebaliknya. - Pluralisme (kemajemukan)
Kesadaran Pluralisme itu harusnya diwujudkan untuk bersikap toleran dan saling menghormati diantara sesama anggota yang berbeda baik berbeda dalam hal etnis, suku bangsa,maupun agama. Sikap toleran dan saling menghormati itu dinyatakan seperti dalam AL Qur’an, antara lain QS.Yunus ayat 99, QS. AL-An’aam ayat 108. - Pengawasan sosial
Keterbukaan itu sebagai konsekuensi logis dari pandangan positif dan optimis terhadap manusia, bahwa manusia pada dasarnya adalah baik, oleh karena manusia secara fitrah baik dan suci, maka kejahatan yang dilakukan bukan karena sifat dalam dirinya, akan tetapi lebih disebabkan oleh faktor-faktor luar yang mempengaruhinya. Seperti kandungan pada QS.AL-A’raaf ayat 172,QS.Ar-ruum ayat 30,QS.Al’ashr ayat 1-3.
<i class="fa fa-link" aria-hidden="true"></i> dari berbagai sumber
Komentar
Posting Komentar