Langsung ke konten utama

Wanita & Politik dalam Agama Islam

Sebelum agama Islam diturunkan, di dunia terdapat dua peradaban besar, yaitu peradaban Yunani dan Romawi. Pada saat itu juga terdapat dua agama besar, yaitu Yahudi dan Nasrani, kedua-duanya termasuk agama langit. Akan tetapi keberadaan makhluk perempuan yang bernama wanita itu nasibnya sangat menyedihkan.


Masyarakat Yunani yang terkenal dengan pemikiran filsafatnya, tidak banyak berbicara tentang hak dan kewajiban wanita. Di kalangan elit politik (raja-raja, kaum bangsawan, dan tokoh masyarakat), kaum wanita disekap di dalam istana, digunakan untuk pemuas kebejatan moral penguasanya. Sedangkan di kalangan lapisan bawah, nasib kaum wanita sangat menyedihkan. Wanita diperjual-belikan di pasar, dan yang sudah berumah tangga sepenuhnya menjadi milik suami, yang mutlak harus tunduk dan patuh di bawah kekuasaan suami. Mereka tidak memiliki hak-hak sipil, apalagi hak waris.


Pada masa puncak peradaban Yunani, kaum wanita memperoleh kebebasan untuk dapat memenuhi kebutuhan dan memuaskan selera syahwat serta kemewahan kaum laki-laki. Hubungan seksual bebas, tidak dipandang melanggar kesusilaan. Tempat-tempat pelacuran menjadi pusat kegiatan politik dan seni. Patung-patung wanita telanjang yang bertebaran di negeri-negeri Barat merupakan bukti dari sisa-sisa pandangan dan peradaban mereka.


Dalam peradaban Romawi, wanita sepenuhnya berada di bawah kekuasaan ayahnya. Setelah kawin kekuasaan ayah berpindah ke tangan suami. Kekuasaan itu mencakup kewenangan menjual, mengusir, menganiaya dan membunuhmya. Segala hasil usaha wanita, menjadi hak keluarga yang laki-laki. Keadaan seperti itu berlangsung terus hingga abad ke-6 M.


Demikian pula dalam peradaban Hindu dan Cina. Hak hidup seorang wanita yang bersuami harus berakhir pada saat kematian suaminya. Istri harus dibakar hidup-hidup pada saat mayat suaminya diperabukan. Dalam kehidupan masyarakat Hindu, wanita sering dijadikan sesajen bagi dewa-dewa mereka. Kebiasaan atau tradisi seperti itu baru berakhir pada abad ke-7 M.


Dalam petuah sejarah kuno, mereka mengatakan :”Racun, ular dan api tidak lebih jahat daripada perempuan’. Sementara itu dalam petuah Cina kuno terdapat ajaran:”Apa yang dikatakan perempuan boleh engkau dengar, tetapi jangan sekali-kali mempercayai kebenarannya!”.


Menurut ajaran Yahudi, kedudukan wanita sama dengan pelayan. Seorang ayah berhak menjual anak perempuannya selagi belum mencapai usia akil baligh. Wanita dipandang sebagai sumber laknat, sebab wanita lah yang menyebabkan Adam diusir dari surga. Sedangkan menurut ajaran Nasrani masa itu, wanita dipandang sebagai senjata iblis dalam upaya menyesatkan manusia dan menjerumuskan ke dalam dosa.


Pada abad ke-5 M diselenggarakan suatu konsili untuk memperbincangkan, apakah perempuan mempunyai roh atau tidak. Bahkan dalam abad ke-6 M diselenggarakan konsili lagi untuk membahas, apakah wanita itu manusia atau bukan. Pembahasan itu berujung pada kesimpulan, bahwa wanita adalah manusia yang diciptakan semata-mata untuk melayani kebutuhan kaum lelaki. Sepanjang abad-abad pertengahan nasib wanita tetap sangat memprihatinkan, bahkan hingga tahun 1805 M perundang-undangan Ingris mengakui hak suami untuk menjual istrinya.


Perbudakan dan perlakuan biadab terhadap kaum wanita itu tidak hanya di Eropa, Afrika dan Amerika, tetapi juga di di Timur Tengah. Wanita, menjadi ‘barang’ yang dijual-belikan secara bebas. Dari tangan penguasa satu ke penguasa lainnya, dan dari saudagar satu ke saudagar lainnya. Para penguasa memperlakukan wanita secara semena-mena. Mereka memiliki istri atau selir puluhan, bahkan ratusan orang. Yang kadang-kadang juga dihadiah-hadiahkan, seperti layaknya benda mati saja. Martabat wanita benar-benar runtuh.


Saat itulah Islam diturunkan kepada nabi Muhammad saw di Jazirah Arab Timur Tengah, yang situasi peradabanynya tidak jauh berbeda. Bahkan jaman itu disebut-sebut sebagai jaman kegelapan atau jaman Jahiliyah.


Kondisi masyarakat Arab sangat memprihatinkan, khususnya perlakuan terhadap wanita. Maka tidak heran, banyak orang tua yang tidak ingin punya anak perempuan. Karena memiliki anak perempuan adalah aib besar bagi keluarga. Apalagi mereka yang bangsawan, hartawan, atau tokoh masyarakat lainnya. Begitu mendengar istrinya melahirkan anak perempuan,  merah padamlah muka sang ayah. Berita itu bakal disimpan rapat-rapat agar tidak terdengar orang lain. Atau, mereka tidak akan segan-segan membunuh anak perempuan yang baru lahir itu, karena malu.


Sebagaimana diceritakan dalam Al Qur’an;


وَ إِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيْمً


“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) muka, dan dia sangat marah.” QS An Nahl: 58.


يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْءٍ مَا يُبَشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُوْنٍ أَمْ يَدُسَّهُ فِى التَّرَابِ أَلاَ سَأءَ مَا يَحْكُمُوْنَ


“Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharamya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” QS An Nahl: 59.


Dikabarkan, Umar bin Khatab sebelum masuk Islam, juga pernah membunuh anak perempuannya dengan cara mengubur hidup-hidup. Contoh lainmya adalah perilaku laki-laki terhadap wanita dalam hal perkawinan. Di Arab jaman itu, kawin dengan banyak wanita adalah hal biasa dan hal yang lumrah. Bahkan yang lebih menyedihkan, istri-istri bakal diwariskan kepada anak-anak lelakinya jika sang ayah meninggal. Bayangkan, si anak laki-laki menerima warisan istri-istri ayahnya. Bukan main biadabnya.


Kondisi Arab hanyalah salah satu contoh kecil dari buruknya posisi wanita dalam peradaban dunia di jaman itu. Sampai-sampai seorang ayah tega membunuh anak kandungnya sendiri dan tega-teganya mewariskan istri-istri kepada anak-anak lelakinya bila ayahnya meninggal. Betapa kejinya peradaban dan rendahnya martabat kaum wanita pada saat itu !



Dalam Islam, wanita harus dilindungi, dihargai, dihormati dan disayangi


[caption id="" align="aligncenter" width="598"]sayangi wanita lindungi wanitamu via hdwallfusion.com[/caption]

Begitu agama Islam diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, perlakuan terhadap kaum wanita berubah drastis 180 derajat. Wanita diangkat derajatnya menjadi orang yang wajib dilindungi, dihargai, dihormati dan disayangi. Firman Allah swt:


حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَ اَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّتُكُمْ وَ خلتُكُمْ وَ بَنَاتُ الأَخِ وَ بَتَاتُ الأُخْتِ وَ أُمَّهتُكُمْ الَّتِى أَرْضَعْنَكُمْ وَ أَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضعَةِ وَ أُمَّهاَتُ نِسَائِكُمْ وَ رَبَئِكُمُ الَّتِى فِى حُجُوْرِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ الَّتِى دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَ حَلئِلُ أَبْنَأئِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلئِكُمْ وَ أَنْ تَجْمَعُوْا بَيِنَ اْلأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ  إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوْراً رَحِيْمًا


“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu perempuan; saudara-saudaramu perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaranu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesunggunya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS An Nisa’: 23.


Allah mengecam praktek perkawinan yang amburadul. Perkawinan yang nggasruhtidak peduli ibu tiri, anak, mertua, menantu dan sebagainya. Dalam ayat-ayat di atas, selain mengecam perilaku lama, Allah juga memberikan jalan keluarnya. Menciptakan aturan-aturan baru, sekaligus mengampuni dosa-dosa yang telah lalu, asalkan tidak dilakukan lagi di masa-masa mendatang.


Islam datang untuk meluruskan kembali tatakrama dengan berbasis pada akhlak mulia. Mendudukkan manusia sebagai makhluk yang beradab. Dan mengangkat wanita ke tempat yang terhormat. Sebagai seorang ibu, isteri dan anak yang harus dilindungi, dihargai dan dicintai.


Pengangkatan martabat wanita tersebut tidak hanya teori, tetapi benar-benar dilaksanakan oleh Rasulullah saw dan para sahabatnya. Terhadap anak perempuannya, Nabi Muhammad saw menunjukkan sikap kasih sayang yang sangat luar biasa. Suatu ketika, Fatimah (yang saat itu sudah menjadi istri Ali ibn Abi Thalib) datang ke rumah nabi, yang ketika itu Rasul saw sedang berbincang-bincang dengan para sahabat.


Mendengar anaknya datang, Rasullah minta ijin kepada tamunya untuk menyongsong putrinya ke luar rumah. Dirangkulnya Fatimah dan dicium pipinya penuh kasih sayang. Lantas dibimbing masuk ke dalam rumah dan didudukkan di kursi yang biasa diduduki Rasulullah.


Dari adegan itu kita tahu, betapa sayangnya Rasulullah kepada putrinya. Bukan hanya sayang, tetapi juga menghargaiinya dengan menyambut kedatangann putrinya ke luar rumah meninggalkan tamu-tamunya. Bisa dibayangkan betapa besar penghargaan beliau kepada sang anak.


Pada saat yang lain, seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw; wahai rasul, siapakah orang yang harus saya hormati di dunia ini? Maka Rasulullah menjawab: Ibumu!. Setelah itu suapa lagi ya Rasul? Rasulullah menjawab lagi: Ibumu! Setelah itu siapa? Dijawab lagi: Ibumu! Setelah itu siapa? Barulah Rasulullah menjawab: Bapakmu”.


Jawaban Rasulullah saw tersebut mengajarkan kepada kita bahwa betapa tinggi derajat dan mulianya seorang ibu melebihi seorang ayah.


Islam datang untuk mengubah peradaban manusia yang sudah demikian rusak dan amburadul dengan cara yang bijak. Banyak budak-budak yang dibebaskan atau dimerdekakan oleh pemuka-pemuka Islam. Bahkan tidak sedikit yang dikawini menjadi istri sah. Ini sungguh luar biasa. Dengan cara ini Islam membalik persepsi masyarakat secara frontal. Menurut Islam, wanita adalah orang-orang yang mesti dilindungi dan dihargai.


وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلآً أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنتِ الْمُؤْمِنتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمنُكُمْ مِنْ فَتَيتِكُمَ الْمُؤْمِنتِ  وَ اللهُ أَعْلَمُ بِإِيْمَنِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ  فَأنْكِحُوْهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَ أَتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنتٍ غَيْرَ مُسَفِحتِ وَلاَ مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانِ  فََإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنتِ مِنَ العَذَابِ  ذَالِكَ لِمَنْ خَشِىَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ  وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيِرً لَكُمْ  وَ اللهُ غَفُوْرً رَحِيْمً


‘ Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup penghasilannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. Itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ‘ QS An Nisa’ : 25.


Sebagian umat Islam dianjurkan untuk mengangkat budak-budak menjadi istrinya. Bahkan memberikan mas kawin secara patut, karena mereka adalah bagian dari kita semua. Pada jaman itu, jangankan memberikan mas kawin, budak-budak itu diperlakukan dengan sangat tidak manusiawi, dimanfaatkan untuk pemuas nafsu dalam bentuk pelacuran secara terang-terangan.


Dalam masalah poligami pun, tujuannya adalah untuk melindungi wanita dari penindasan laki-laki dan melindungi laki-laki dari perbuatan dosa. Perlu diketahui bahwa di dalam Al Qur’an, tidak ada satu ayat pun yang menyuruh berpoligami karena alasan syahwat. Tetapi ironisnya, hampir semua praktek poligami di kalangan umat Islam, justru disebabkan alasan syahwat.


Setelah dicermati dengan hati jernih, ayat-ayat poligami di dalam Al Qur’an selalu dikaitkan dengan upaya perlindungan terhadap wanita lemah. Yakni memberikan perlindungan kepada wanita dari penindasan lelaki, sekaligus melindungi lelaki dari perbuatan dosa dalam mengumbar syahwatnya.


وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لاَ يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ  وَ الَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَنُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا  وَأَتُوْهُمْ مِنْ مَّالِ اللهِ الَّذِيْ ءاَتَكُمْ  وَلاَ تُكْرِهُوْا فَتَيَتِكُمْ عِلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنَا لِتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحيوةِ الدُّنْيَا  وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَ مِنْ بَعْدِ إِكِرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ


“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesuciannya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka. Jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).”QS An Nur: 33.


Ayat ini secara khusus memperjuangkan martabat wanita budak. Allah melarang lelaki muslim untuk melakukan hubungan seks di luar nikah, meskipun dengan para budak. Al Qur’an memerintahkan agar semua itu diikat dalam sebuah lembaga perkawinan..


Para lelaki muslim diperintahkan untuk menghargai mereka sebagai istri sah, yang memperoleh perlindungan secara hukum. Kalau mereka tidak mau, maka lepaskanlah dengan ikatan perjanjian tertentu. Bahkan diperintahkan untuk memberikan sejumlah bekal dan uang untukmya, supaya mereka bisa menjadi manusia yang merdeka.


Betapa mulianya Islam. Ketika semua orang memperlakukan wanita dengan semena-mena, Islam justru memberikan pembelaan secara terang-terangan. Ketika semua penguasa dan bangsawan menindas wanita-wanita tak berdaya sebagai permainan para lelaki, Islam membongkar praktek-praktek tak bermoral itu, sekaligus memberikan contoh konkret dalam kehidupan bermasyarakat.


Demikian pula hanya di Indonesia. Berkat masuknya agama Islam di Bumi Nusantara, keberadaan wanita terlindungi, dan terangkat derajatnya menjadi setara dengan kaum laki-laki. Dalam Undang Undang Pemilu, UU Penyelenggara Pemilu, maupun UU Partai Politik, UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, peran wanita mendapatkan porsi sebanyak 30% keterwakilan perempuan. Artinya, kaum wanita mendapatkan jatah ‘kursi’ sebanyak 30% dari jumlah kursi yang tersedia di lembaga negara tersebut. Demikian pula di kantor pemerintah/swasta juga telah banyak memberikan kepercayaan dan peran kepada para wanita karuer untuk berkiprah sesuai bidang dan keahliannya.


Maka munculnya pahlawan wanita Cut Nyak Din, dan tokoh-tokoh perempuan, seperti; Dewi Sartika, RA Kartini, dan Megawati, serta sejumlah menteri dan pejabat dari kaum wanita menjadi bukti nyata bahwa tidak adanya diskriminasi laki-perempuan di kalangan umat Islam Indonesia.


يأَ أيُهَا النَاسُ إِناَ خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَ أُنْثَى وَ جَعَلْنَاكُمْ شُعُوْباً وَ قَبَائِلَ لِتَعَارَفُوْا إِنَ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَاكُمْ


“Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kamu..” QS Al Hujurat: 13.


Dari ayat tersebut di atas, menunjukkan bahwa agama Islam benar-benar tidak akan membeda-bedakan peran laki-laki dan perempuan. Antara laki-laki dan perempuan mempunyai peran sama untuk sama-sama berlomba-lomba beribadah, memperoleh kebaikan dalam mencari keridloan Allah swt. Apakah kesamaan peran wanita dan laki-laki itu juga sudah berlaku dalam kancah politik?



Wanita dalam Politik dan Pemilu


[caption id="" align="aligncenter" width="805"]Presiden Ke-5, Ibu Megawati Wanitapun bisa jadi presiden via bijaks.net[/caption]

Politik ialah suatu pengetahuan mengenai ketatanegaraan, seperti tentang sistem pemerintahan, atau segala urusan berkaitan dengan tindakan, kebijakan, siasat, mengenai pemerintahan negara. Dalam kaitan ini penulis cenderung memahami politik sebagai suatu kehidupan berkelompok manusia dalam upayanya berbangsa dalam suatu negara. Terlebih khusus berkaitan dengan pemilu. Setidaknya ada dua ayat Al Qur’an yang menjadi rujukan dasar pemilu; yaitu Surat Asy Syura ayat 38 dan Surat Ali Imran ayat 159.


وَأَمْرَهَمْ شُوْرَى بَيْنَهُمْ


“Urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” QS. Asy Syura : 38


Ayat ini menggambarkan bahwa dalam setiap persoalan yang menyangkut masyarakat atau kepentingan umum Nabi Muhammad saw selalu mengambil keputusan setelah melakukan musyawarah dengan para sahabatnya. Jadi, prinsip musyawarah adalah merupakan suatu perintah dari Allah.


وَشاَوِرْهُمْ فِى الأَمْرِ


"Dan musyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu." QS Ali Imran: 159


Kedua ayat tersebut di atas cukup bisa dijadikan pedoman umat Islam bahwa masalah politik pun telah diatur agama Islam berdasarkan perintah Al Qur’an. Memang tidak terdapat satu nash pun yang secara gamblang mengatur masalah pemilu. Namun berdasarkan beberapa hadis nabi di bawah, maka masalah pemilu telah diberikan kerangka acuannya.


Hadis riwayat Abu Daud dari Abi Sa’id al Khudzry dan Abu Hurairah:


اِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِى سَفَرِ فَليُؤَمَرُا أحدَهُم


”Manakala ada tiga orang sedang bepergian, salah seorang dari tiga orang tersebut haruslah diangkat menjadi pemimpinnya”


Berikutnya dalam Kitab Musnad Imam Ahmad. Hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Ash, Rasulullah saw bersabda,


لاَ يَحِلُ لِثَلاَثَةٍ يَكُونوُنَ بِفَلاَةٍ مِنَ الأَرضِ اِلاَّ أَمَّرُوا عَلَيهِم أَحَدَهُم


”Tidaklah halal bagi tiga orang yang berada/bepergian di padang pasir, kecuali harus mengangkat salah seorang untuk menjadi pemimpinnya”


Dari kedua hadis tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa jika ada kelompok atau kumpulan masyarakat, meskipun dalam kelompok kecil sekali pun, Rasulullah saw mewajibkan umatnya untuk memilih pemimpimya. Apalagi untuk kelompok besar, seperti memilih bupati, gubernur dan presiden, maka sudah sangat jelas dan tegas bahwa perkara memilih pemimpin itu harus menjadi kewajiban para pemeluk ajaran Islam.


Kalau kedua hadis tersebut kita sandingkan dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia, tidaklah jauh perbedaannya. Bahkan penyelenggaraan pemilu di Indonesia lebih detil dan komplit  pengaturannya, sehingga menyukseskan penyelenggaraan pemilu menjadi kewajiban pula bagi umat Islam di Indonesia.


Pemilu di sini adalah berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sedangkan penyelenggaranya menggunakan dasar Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.


Demikian pula halnya dengan penyelenggaraan pemilukada, penyelenggaranya menggunakan dasar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Peraturan-peraturan KPU dan Keputusan-keputusan KPU Provinsi.


Tidak hanya itu, penyelenggara pemilu juga mempedomani berbagai Undang Undang dan Peraturan-peraturan Pemerintah, serta Keputusan-keputusan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu/pemilukada.


Sebagaimana telah kita ketahui bahwa pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggara pemilu berpedoman pada asas; mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efesiensi, dan efektivitas.


Regulasi tahapan, program, dan jadwal kegiatan penyelenggaraan pemilu, bahkan anggarannya pun dapat diikuti, dicermati dan diawasi masyarakat secara langsung dan atau tidak langsung (melalui internet, dsb). Pelaksanaan penyelenggaraannya juga selalu mendapat pengawasan dari masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kota/Kabupaten, Panwaslu Kecamatan hingga Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di tingkat desa.


Model pemilu yang transparan, kredibel dan akuntabel, serta yang mencerminkan dan merefleksikan aspek kejujuran, keadilan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ajaran agama ini,. kiranya bisa disebut sebagai pemilu pranata modern yang tidak dikenal dalam sejarah Islam. Maka dengan segala perangkat perundangan dan kelembagaannya, pemilu seperti ini bisa dianggap sebagai mekanisme yang dekat untuk memenuhi prinsip-prinsip pemilihan pemimpin dalam pengamalan Islam.


Oleh karenanya, penulis menganjurkan kepada para wanita muslim khususnya untuk bisa lebih berperan dan menerima pemilu seperti di Indonesia ini sebagai salah satu kewajiban agama, sebagai manifestasi dalam menjabarkan perintah Al Qur’an Surat An Nisa’ ayat 59.


يَأ أَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا أَطِيْعُوْا اللهَ وَ أَطِيْعُوْا الرَّسُوْلَ وَ أُولِى اْلأَمْرِ مِنْكُمْ


”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan orang-orang yang memegang kekuasaan di antara kamu.” QS An Nisa’: 59.


Dalam Kitab Shohih Muslim, satu hadus yang diriwayatkan oleh Said al Khudzry, Rasulullah bersabda:


مَن مَاتَ وَ لَيسَ فِى عُنُقِهِ بَيعَةٌ مَاتَ مَيتَةً جَاهِلِيَةً


”Barang siapa meninggal dunia, padahal ditengkuknya tidak ada ikatan bai’ah dengan pemimpin, maka orang tersebut meninggal dengan sebutan mati jahiliyyah”.


Hadis di atas tersebut justru mempertegas, bahwa ikut memilih pemimpin itu adalah penting, dianjurkan agama Islam, dan merupakan kewajiban agama. Dengan segala perangkat pemilu yang bisa dikontrol oleh semua orang, sangat mustahil terjadinya penggelembungan dan pengempisan suara, maka tidak ada alasan bagi umat Islam untuk bersikap dan bertindak golongan putih (golput). Karena, prinsip pemilu adalah kebebasan, maka tidak ada ‘paksaan politik’ atau ‘wajib’ memilih partai atau pasangan calon tertentu.


Maka mengajak orang tidak menggunakan hak pilihnya, tidak mencoblos salah satu pilihan yang ditawarkan dalam pemilu adalah suatu ajakan yang menyesatkan, tidak bertanggungjawab, dan sangat bertentangan dengan syariat Islam.

Komentar

  1. […] kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya. Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya […]

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asal Usul Banyuwangi

Bagaimana asal-usul Banyuwangi? Kalau jawaban yang anda harapkan adalah rujukan sejarah, yang akan anda temui hanyalah rasa frustasi. Tak ada rujukan tertulis dalam laporan resmi Belanda (misalnya dari regent Banyuwangi ke gubernur jenderal di Batavia) atau catatan pribadi tentara Belanda atau tentara Inggris (yang juga pernah menduduki Banyuwangi).

Arti Cinta Sebenarnya

Jangan berkecil hati kalo kondisi ekonomi nggak sebagus teman kita. Jangan pula minder kalo tongkrongan kita kebetulan masuk kategori wayang golek di jajaran paling pinggir. Justru sebaliknya, kita harus bangga karena kita masih memiliki satu rasa, yakni   rasa suka . Rasa suka bisa mengalahkan logika, lho. Buktinya lihat deh film   Aladdin . Putri Jasmine bisa jatuh hati sama Aladdin yang Cuma pemuda miskin. Itu karena Putri Jasmine punya rasa suka kepada Aladdin yang nggak bisa dibendung oleh siapapun. Coba tengok film   Beauty and the Beast.   Betapa putri cantik busa runtuh dan luluh hatinya di hadapan sosok yang buruk rupa. Mungkin kamu protes karena contoh yang saya paparkan adalah cerita fiksi. Protes kamu saya terima. Tapi, sekarang lihat lingkungan sekitar kamu. Jadilah peneliti kecil – kecilan untuk memantau setiap pasangan suami – istri yang ada di kelurahanmu. Kemungkinannya sangat besar kalo ada seorang suami yang tampanganya kartu mati alias suka u...

Download Miradi Buat Kamu Designer Lingkungan

hai hai hai... jumpa lagi nih.. kali ini aku pengen nge- share software nih. sudah tau kan software Miradi buat apa? loh koq belum tau? Jadi, software ini digunakan untuk mendesain lingkungan. Nah buat kamu, iyaa kamu yang sekarang jadi kepala proyek pembangunan di bidang lingkungan software ini bakal berguna banget. Yakin deh.. Buat mahasiswa konservasi pasti tak jauh dari software ini *ya iya lah, emang bidangnya * Nah kadang sulit juga mendapatkanya kan? yang asistennya sulit ditemuin, yang nggak ada flashdisk lah, yang nggak ada waktu lah, yang bla bla bla dan bla.... Nah.. karena aku juga sempat mengalami kejadian seperti itu, aku gak mau dong, temen - temen yang lain mengalaminya juga. Nggak enak di sini loh *nunjuk hati* Untuk itu, mumpung kita kan orang baik, aku share nih. Ya biar dapat memudahkan temen - temen juga. Meski mungkin temen - temen mungkin punya software lain yang lebih canggih, nggak-papa dong kita share dikit dengan software yang lain hehehe *ups. Langsun...