Langsung ke konten utama

Pernah Mendaki Semeru atau Merapi? Kamu akan Tercengang dengan Beberapa Fakta Ini

Jika ada yg bertanya, “Bolehkah mendaki ke gunung Merapi hingga ke puncaknya?”

Saya akan menjawab tidak boleh.

Kenapa?

Pertama, karena sejak letusan besar tahun 2010, -dimana jalur Kartini akhirnya ditutup & Puncak Garuda hancur-, struktur kawah di Merapi menjadi rapuh.

Kedua,karena relawan &Mbah Rono sudah memberi peringatan. Bagi saya pribadi, nasehat mereka, termasuk mas @lahar_bara ,-relawan yg terjun ke mengambil mayat pendaki ke kawah merapi- adalah salah 1 alasannya. Beliau bilang STOP, oke, aku sih no utk puncak Merapi.

Jika ada yg bertanya, “Bolehkah mendaki ke gunung Semeru hingga ke puncaknya?”

Boleh, namun dgn beragam persyaratan:


  1. Ingat Batas Waktu (batas aman saya hingga jam 9 pagi)

  2. Sehat Jasmani & ditunjang Persiapan Fisik & Peralatan yg Menunjang

  3. Rekan setim,jgn tinggal2an ya

  4. Tegas utk saling mengingatkan

  5. Jgn memaksakan diri



Lanjut Baca: Tentang Semeru dan Merapi





Bukannya ada larangan sampai puncak min? peraturannya ada kan.

Benar,ada,namun hanya sekedar pemanis saja.

Sebenarnya peraturan itu seolah mengatakan, “ke puncak,ga ada asuransinya.” Terlebih, jika itu ada,pihak tertentu merasa,Semeru hanyalah Semeru, bukan Mahameru.

Oke, jika itu belum cukup, ada 4 pertanyaan yg harus kalian artikan sendiri:


  1. Kenapa film 5 cm bisa diberikan izin sampai puncak?siapa yg beri izin?

  2. Kenapa justru membuka jalur baru utk menuju puncak pd thn 2014? & itu diresmikan loh oleh tim S, organisasi W & perpanjang penutupan pendakian.

  3. Bahkan meski telah menelan korban sejak dahulu,salah satunya bang Gie.Foto2 puncak Semeru selalu ada?

  4. Ada petunjuk arah di jalur menuju puncak



Lalu,kemana kaitan itu semua?

Untuk Semeru sendiri, saya lebih menuruti nasehat dari warga sekitar & jg sesepuh disana.Tidak cuma Semeru sih,sebelum mendaki,biasanya saya selalu menanyakan beberapa hal,kpd penduduk sekitar. Saya akan lebih menuruti nasehat mereka.Baik buruk, benar salah,Nilailah, ambil lalu saring.

Yah namun semua kembali lagi kpd kalian.Nyawa ya nyawamu sob.Sebagai sobat,ya cuma bisa ingetin aja.Saya ya saya,kalian ya kalian, saya tidak akan pernah mendaki hingga ke puncak Merapi.




Credit: Urban Hikers

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jika Harus Tetap Berlabuh

Memang aneh ya, kebanyakan dari kita sudah cerasa cukup mencintai dalam doa pada “mode bayangan”, loh kok bayangan? Maksudnya

Selamat Wisuda

Hari ini tiba, detik yang dinanti. Jalan kita beriring, kini harus terbagi. Bersama, kita telah menempuh samudera ilmu, berlayar di bawah langit biru yang penuh asa. Tawa kita pernah bergema di sudut kelas, di malam-malam panjang yang penuh perjuangan. Tapi kini, tibalah saatnya untuk melangkah jauh—ke arah yang berbeda, dengan hati yang penuh harap. Di ujung senja, kita kan berjumpa. Meski jalan ini membawa kita ke arah yang berbeda, kenangan ini abadi, meski tak lagi sama. Aku tahu, kita akan selalu satu rasa. Sebab jejak kita telah terukir dalam setiap langkah pertama yang kini harus kita tapaki sendiri. Mungkin, ada air mata yang tertahan. Mungkin, ada rindu yang diam-diam berbisik dalam hati. Tapi kita adalah bintang yang pernah bersinar bersama, dan sinarmu akan selalu kurasa, meski dari kejauhan. Meski kita terpisah, takdir tak bisa dihalang. Kenangan ini akan selalu menjadi rumah, tempat hati kita kembali. Selamat wisuda, anak-anakku yang tercinta. Kita kan bertemu lag...

Perubahan Fisik, Fungsi, Dan Baku Mutu Yang Terjadi Di Pesisir Banyuwangi

Kian hari, kian bulan, kian tahun, pesisir di Selatan Jawa semakin tergambar jelas sebagai kawasan industri terlebih untuk sentra pertambangan di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari Kepmen ESDM No. 1204 K/30/MEM/2014 Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali.  Di dalam peta lampiran Kepmen tersebut secara jelas digambarkan bahwa seluruh kawasan pesisir Selatan Jawa ditandai dengan warna biru terang; warna yang menandakan kawasan pertambangan akan beroperasi. Ditambah adanya legitimasi dari peraturan – peraturan lainnya seperti UU No. 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 dan PP Nomor 105 tahun 2015 yang mengatur tentang Kehutanan dan Penggunaaan kawasan Hutan. Artinya, kawasan lindung, hutan, pertanian dan pemukiman beserta seluruh makhluk hidup yang tersebar, membentang dan bermukim di seluruh pesisir selatan pulau Jawa, khususnya provinsi Jawa Timur, berada dalam ancaman yang serius. Lampiran dari Kepmen ESDM No. 1204 K/30/MEM/2...