Langsung ke konten utama

Pojok Misteri: Pos Kandang Badak

Yang pernah melewati jalur gunung gede – Pangrango via jalur Cibodas pasti setidaknya pernah melihat sebuah pos kandang badak – yang lebih tepatnya sih sebuah rumah – berada disana. Letaknya tidak jauh dari dengan letak mata air.

Nah sob, ada cerita tersendiri loh dari pembangunannya yang tidak kunjung selesai itu.

Jadi, untuk menyelasaikan pembuatannya itu, pihak Taman Nasional lalu mendatangkan beberapa pekerja untuk melanjutkan pembangunan pos yang terbengkalai itu. Para pekerja itu kebanyakan didatangkan dari daerah Jawa Barat. Selama beberapa saat, semua pekerjaan berlangsung dengan lancar dan baik-baik saja. Dan mereka pun tidak melanjutkan pekerjaan hingga malam. Mereka juga mendapatkan jatah pulang, pada hari sabtu dan minggu.

Lalu, beberapa saat setelahnya, hampir tiap malam, mereka didatangi oleh seseorang dan menanyakan tentang izin pendakian mereka / simaksi. Melihat seragam yang dikenakan, para tukang itu tentu saja berpikir bahwa itu adalah petugas taman nasional, dan sepertinya ia belum tahu tentang pekerjaan yang sedang mereka lakukan. “Kami bekerja disini pak, pekerjaan ini resmi dan dapat izin dari taman nasional,” jawab salah seorang dari mereka.
Mendapat jawaban seperti itu, petugas itu hanya terdiam, lalu balik badan dan menjauh dari mereka.

Lanjut Baca: Misteri dari Pos Kandang Badak Gn. Pangrango




Namun, sang petugas selalu datang setiap malam, dan menanyakan hal yang sama. Berulang, selama seminggu itu.
Sabtu pun datang, dan mereka pun memanfaatkannya untuk pulang ke rumah. Di pos pendaftaran, yang ada di Cibodas, mereka lalu pamit kepada beberapa petugas disana. Salah satu dari mereka kemudian mempertanyakan soal petugas yang mendatangi mereka tiap malam. Petugas disana pun saling berpandangan. Jawabannya pun mengagetkan mereka, “tidak pernah ada petugas ke atas kang, selama seminggu ini.” Dan setelahnya, para pekerja itu tidak pernah kembali lagi, menyelesaikan pembangunan di pos yang ada di Kandang Badak.

Yah itulah sedikit cerita dari salah seorang petugas Taman Nasional, ketika kami berbagi secangkir kopi seminggu yang lalu.




Credit: Urban Hikers

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jika Harus Tetap Berlabuh

Memang aneh ya, kebanyakan dari kita sudah cerasa cukup mencintai dalam doa pada “mode bayangan”, loh kok bayangan? Maksudnya

Selamat Wisuda

Hari ini tiba, detik yang dinanti. Jalan kita beriring, kini harus terbagi. Bersama, kita telah menempuh samudera ilmu, berlayar di bawah langit biru yang penuh asa. Tawa kita pernah bergema di sudut kelas, di malam-malam panjang yang penuh perjuangan. Tapi kini, tibalah saatnya untuk melangkah jauh—ke arah yang berbeda, dengan hati yang penuh harap. Di ujung senja, kita kan berjumpa. Meski jalan ini membawa kita ke arah yang berbeda, kenangan ini abadi, meski tak lagi sama. Aku tahu, kita akan selalu satu rasa. Sebab jejak kita telah terukir dalam setiap langkah pertama yang kini harus kita tapaki sendiri. Mungkin, ada air mata yang tertahan. Mungkin, ada rindu yang diam-diam berbisik dalam hati. Tapi kita adalah bintang yang pernah bersinar bersama, dan sinarmu akan selalu kurasa, meski dari kejauhan. Meski kita terpisah, takdir tak bisa dihalang. Kenangan ini akan selalu menjadi rumah, tempat hati kita kembali. Selamat wisuda, anak-anakku yang tercinta. Kita kan bertemu lag...

Perubahan Fisik, Fungsi, Dan Baku Mutu Yang Terjadi Di Pesisir Banyuwangi

Kian hari, kian bulan, kian tahun, pesisir di Selatan Jawa semakin tergambar jelas sebagai kawasan industri terlebih untuk sentra pertambangan di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari Kepmen ESDM No. 1204 K/30/MEM/2014 Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali.  Di dalam peta lampiran Kepmen tersebut secara jelas digambarkan bahwa seluruh kawasan pesisir Selatan Jawa ditandai dengan warna biru terang; warna yang menandakan kawasan pertambangan akan beroperasi. Ditambah adanya legitimasi dari peraturan – peraturan lainnya seperti UU No. 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 dan PP Nomor 105 tahun 2015 yang mengatur tentang Kehutanan dan Penggunaaan kawasan Hutan. Artinya, kawasan lindung, hutan, pertanian dan pemukiman beserta seluruh makhluk hidup yang tersebar, membentang dan bermukim di seluruh pesisir selatan pulau Jawa, khususnya provinsi Jawa Timur, berada dalam ancaman yang serius. Lampiran dari Kepmen ESDM No. 1204 K/30/MEM/2...